ENREKANG--Kepala Dinas Pendidikan Nasional Enrekang, Djajadi Silamma, memberikan peringatan keras kepada kepala sekolah mulai dari SD-SMA di Kabupaten Enrekang untuk tidak memungut biaya pendaftaran siswa baru. Jika ditemukan, Diknas akan memberikan sanksi keras hingga pencopotan Kepsek.
" Pokoknya saya warning kepada kepala sekolah untuk tidak melakukan pengutan biaya pendaftaran atau apapun namanya bagi siswa baru saat mendaftar di sekolah," Kata Djajadi, yang ditemui, Senin 23 Juni.
Menurut Djajadi, peringatan keras itu dikeluarkan Diknas demi kepentingan masyarakat. " Janganlah membuat masyarakat terbebani dengan pungutan-pungutan, pemerintah harus berpihak pada masyarakat," Ungkap Djajadi.
Saat diberitahu adanya pungutan di SD 55 Kadeppe Maroangin, Djajadi langsung menelpon Kepala Cabang Diknas Maroangin untuk mencari tahu kebenarannya dan mengingatkan KCD Maroangin untuk memberikan peringatan jika itu benar. (Mg15)
Minggu, 22 Juni 2008
Kepala Diknas Warning Sekolah Tidak Pungut Biaya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar