Enrekang-- Hak Interpelasi yang ditujukan oleh enam orang anggota dewan bukanlah untuk menunda atau menahan surat pelantikan Lody Sindangan sebagai Bupati Enrekang.
" Saya kira interpelasi tidak akan sampai ke situ, itu akan melanggar aturan," Kata Muhammad Nurman, AS. SH, Anggota DPRD dari Fraksi Peduli Ummat, yang ditemui selasa, 03 juni.
Nurman, yang tidak ikut menandatangani usulan interpelasi, mengatakan, persoalan interpelasi adalah hal yang bisa saja dan ini adalah hak DPRD. " Mungkin karena, hak ini baru pertama kali dilakukan, maka seakan-akan ini sesuatu yang besar," Kata Nurman.
Menurut Nurman, walaupun dirinya tidak ikut bertandatangan, tapi dirinya memaknai, interpelasi yang diajukan oleh beberapa anggota dewan itu bertujuan untuk mencari persepsi yang sama dalam memandang persoalan netralitas pejabat dan PNS.
Nurman tidak melihat, Interpelasi itu mengarah untuk menahan pelantikan Lody Sindangan sebagai Bupati, sebab jika hal itu dilakukan, itu sudah melanggar aturan. (Mg15)
Selasa, 03 Juni 2008
Interpelasi bukan untuk menahan pelantikan Lody.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar