Kamis, 07 Agustus 2008

KPUD Beri Waktu 3 Hari untuk Masukkan Gugatan


ENREKANG--Setelah menetapkan pasangan Haji La Tinro La Tunrung-Nur Hasan sebagai pemenang Pilkada, KPUD Enrekang, Jumat (Hari ini) memberi waktu kepada kedua kandidat untuk melakukan gugatan jika merasa tidak menerima hasil Pilkada.

Tiga Anggota KPUD Yusuf Saha, Amran Martin dan Ahmar Sutansi mengatakan jika kedua kandidat merasa ada yang tidak benar dalam proses pilkada dan memiliki bukti dan mengajukan gugatan maka KPUD memberi waktu selama tiga hari untuk memasukkan gugatannya.

" Asal mereka memiliki bukti yang cukup dan merasa keberatan dengan hasil penetapan KPUD, dua kandidat kami beri kesempatan untuk melakukan gugatan," Kata Amran Martin.

Senada dengan itu, Yusuf saha menambahkan, proses gugatan pihak yang tidak menerima Hasil Pilkada adalah wajar dan KPUD siap menerima gugatannya selagi itu dilengkapi dengan bukti yang benar.

Sebelumnya, Juru Bicara Hulapa Arsoni dan Juru Bicara Hambamu mengatakan tidak menerima apapun hasil yang ditetapkan KPUD Enrekang. Mereka melihat, selama tahapan pilkada, banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi dan tidak mendapat perhatian serius oleh KPUD dan Panwas.

Ketua Panwaslu Enrekang Arifin Ali yang ditemui terpisah mengatakan banyak temuan dan surat pengaduan yang masuk ke Panwas selama Pilkada antara lain adanya pelanggaran Kampanye dengan Lintas Zona dan pelibatan anak dibawah umur yang dilakukan tiga kandidat.

" Namun dari semua pelanggaran yang ada, tidak ada indikasi pelanggaran Pidana,kalaupun laporannya ada yang masuk ke Panwas, itu tidak bisa dibuktikan dan tidak ada saksi dan pelapornya," Kata Arifin.

Arifin menjelaskan, pelanggaran Pilkada apakah itu pelanggaran Administrasi dan Pidana bisa diteruskan jika memiliki tiga unsur, ada pelapor, ada saksi dan ada Bukti.

" Selama ini, banyak kasus aduan yang masuk ke Panwas tapi tidak ada yang berani menunjukkan siapa pelapornya, siapa saksinya," Kata Arifin.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan maupun yang masuk ke Panwas adalah bagi sembako Murah dihari tenang, pencemaran nama baik, keterlibatan PNS dalam kampanye, black campaign lewat brosur.

" Ada yang sudah kita proses dan teruskan ke KPUD dan Pemerintah, ada juga yang sulit kita dapatkan saksi dan pelapornya sehingga tidak bisa diteruskan untuk diproses," Kata Arifin.(Mg15)

Tidak ada komentar: