Senin, 23 Juni 2008

Kewenangan Camat akan ditambah.

ENREKANG--Kewenangan Pemberian Izin bagi masyarakat seperti Izin usaha dan Izin
Mendirikan Bangunan akan dilimpahkan kepada camat. Kebijakan itu diambil Pemkab
Enrekang demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Bupati Enrekang H.M Lody Sindangan, mengatakan hal itu saat menyampaikan pidato
penutupan Diklatpim Tingkat III, Angkatan Ke-89, Selasa 24 Juni, di Aula Kantor BKD
Enrekang.

Menurut Lody, dalam masa pemerintahannya yang singkat, peningkatan pelayanan
masyarakat harus dimaksimalkan. " Saya mengajak para peserta Diklatpim dan juga
para pimpinan SKPD untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dalam
kepemimpinan saya yang singkat ini," Kata Lody.

Lody mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun konsep pengalihan kewenangan
pemberian izin yang saat ini ditangani beberapa SKPD untuk dilimphkan pada
kecamatan.

" Camat sebagai ujung tombak pemerintahan harus diberikan kewenangan agar pelayanan
masyarakat bisa berjalan cepat," Kata Lody.

Saat dihubungi terpisah diruangannya, Asisten I Bidang Pemerintahan, Amiruddin,
yang saat itu juga ditemani Asisten III Budiman Dj dan Pymt Setda Enrekang
Alimuddin Ralla, mangatakan, pemberian kewenangan bagi para camat dalam
mengeluarkan izin semata-mata untuk lebih mendekatkan pelayanan bagi masyarakat.

" Kita saat ini sedang memikirkan konsep kewenagan apa saja yang dapat diberikan
pada Camat, tentu dengan petunjuk teknis dan mekanisme kerjanya," Kata Amiruddin.

Amiruddin menjelaskan, kewenangan yang akan dilimpahkan itu sesuai dengan tingkatan
kerumitannya. Sebab, kata Amiruddin, ada juga kewenangan yang dikeluarkan yang
perlu dikordinasikan.

" Kita lihat tingkatan kesulitannya, jika memang izin itu harus dikeluarkan tanpa
perlu kordinasi dan tidak rumit, ya kita beri kewenangan camat untuk
mengeluarkannya," Kata Amiruddin.


Tidak ada komentar: